Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:16 WIB
Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong. FOTO/DOk.SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong . Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang menggunakan knalpot dengan suara memekakkan telinga.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya.



"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," tutur Latif kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).

Latif mengatakan akan tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang nakal masih menggunakannya. "Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanksi tilang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!