Jadi Kurir Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Pegawai Lapas Jambi Simpan 32 Kg Sabu-sabu
Jum'at, 12 Januari 2024 - 20:16 WIB
JAMBI - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia. Polisi menyita barang bukti 32 kg sabu-sabu yang siap diedarkan ke Jakarta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Wahyudi mengatakan, penangkapan oknum Lapas Jambi berawal dari pengembangan polisi setelah meringkus seorang pengedar berinisial A, 40, warga Depok, di Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Dari tangan A, polisi menyita sebanyak 20 kg sabu-sabu yang dikemas masing-masing dalam ukuran 1 kg.
Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus seorang pelaku berinsial FA, 27, warga Kota Jambi, yang merupakan seorang oknum pegawai Lapas Jambi. Dari oknum pegawai Lapas Jambi tersebut, polisi mengamankan 32 kg sabu-sabu yang disimpan di kamar rumahnya di kawasan Telnaipura, Kota Jambi.
“Total dari dua orang yang ditangkap itu, polisi menyita barang bukti seberat 52 kg sabu-sabu yang setara dengan Rp52 miliar. Sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang dikirim ke Jambi dari Pekan Baru,” kata Kapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).
Kapolresta Jambi menambahkan, setelah dikirim dari Pekan Baru barang terlarang tersebut disimpan oleh oknum pegawai Lapas Jambi di rumahnya. Oknum pegawai lapas dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu.
Oknum pegawai lapas dan rekannya ditahan di sel Polresta Jambi dan dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. “Saat ini kami masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Wahyudi mengatakan, penangkapan oknum Lapas Jambi berawal dari pengembangan polisi setelah meringkus seorang pengedar berinisial A, 40, warga Depok, di Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Dari tangan A, polisi menyita sebanyak 20 kg sabu-sabu yang dikemas masing-masing dalam ukuran 1 kg.
Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus seorang pelaku berinsial FA, 27, warga Kota Jambi, yang merupakan seorang oknum pegawai Lapas Jambi. Dari oknum pegawai Lapas Jambi tersebut, polisi mengamankan 32 kg sabu-sabu yang disimpan di kamar rumahnya di kawasan Telnaipura, Kota Jambi.
“Total dari dua orang yang ditangkap itu, polisi menyita barang bukti seberat 52 kg sabu-sabu yang setara dengan Rp52 miliar. Sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang dikirim ke Jambi dari Pekan Baru,” kata Kapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024).
Kapolresta Jambi menambahkan, setelah dikirim dari Pekan Baru barang terlarang tersebut disimpan oleh oknum pegawai Lapas Jambi di rumahnya. Oknum pegawai lapas dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu.
Oknum pegawai lapas dan rekannya ditahan di sel Polresta Jambi dan dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. “Saat ini kami masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi.
(wib)
tulis komentar anda