Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT karena Sang Istri Terjerat Pinjol Rp30 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:32 WIB
Polisi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Polisi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial YA (29). Polisi mengungkap motif AF melakukan KDRT karena sang istri terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan AF ditahan sejak Jumat (5/1/2024) usai melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. AF diduga kesal karena istrinya melakukan pinjaman online sebesar Rp30 juta tanpa sepengetahuan dirinya.

Baca juga: Polisi Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT Istrinya

“Pelaku KDRT kesal, korban pinjol Rp30 juta tanpa sepengetahuan tersangka. Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” ujar Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Namun, terdapat alasan lain KDRT dilakukan tersangka. Salah satunya tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT karena dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!