Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Nunukan Lewat PAW Partai Perindo, Ini Komitmen Arif Sudarwan

Jum'at, 05 Januari 2024 - 06:39 WIB
Arif Sudarwan resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Perindo melalui PAW. Foto/iNewsTV
NUNUKAN - Arif Sudarwan resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Perindo melalui pergantian antar waktu (PAW). Usai dilantik Arif yang menggantikan Amrin Sitanggang mengungkapkan sejumlah komitmen sebagai anggota dewan.

Arif Sudarwan mengatakan, di sisa masa jabatan yang dimiliki sekitar sembilan bulan ke depan, dirinya akan komitmen menjalankan tugas dan fungsi legislasif yakni legislasi, anggaran dan pengawasan dengan mengedepankan aspirasi masyarakat Nunukan khususnya di wilayah Krayan.

“Saya akan fokus di sisa masa jabatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ucapnya.



Ketua DPW Partai Perindo Kalimantan Utara (Kaltara), Ruslan Arifin mengatakan, selain menjalankan tugas dan fungsi legislasif, terdapat dua tugas yang musti dilakukan sebagai legislator yakni menjaring aspirasi masyarakat dengan komperhensif dan juga merealisasikan misi-misi partai dalam pembangunan Indonesia.



Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Rahma Leppa Hafid melantik Arif Sudarwan sebagai anggota DPRD dari Partai Perindo melalui PAW. Arif dilantik sebagai anggota Dewan menggantikan Amrin Sitanggang dilakukan dalam rapat paripurna tahun sidang 2023-2024.

Pelantikan tersebut dihadiri juga Wakil Bupati Nunukan dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Nunukan. Pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content