Aniaya Istri, Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT

Selasa, 02 Januari 2024 - 19:02 WIB
Polisi menetapkan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Polisi menetapkan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . AF diduga menganiaya sang istri, YA (29).

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2024).

Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. AF dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan, Istri Pegawai BNN Minta Suaminya Segera Ditahan

“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 bulan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!