Lakukan KDRT dan Ancam Istri Pakai Pisau, Pegawai BNN Dilaporkan ke Polres Bekasi

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:57 WIB
Seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengalami KDRT suaminya berinisial AF (42). Foto/Tangkapan Layar CCTV
BEKASI - Seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi Badan Narkotika Nasional (BNN).

YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya sempat diceraikan.



Pada 11 Juni 2020, YA pun melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan. ”Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Daftar Artis Cerai yang Diduga Kasus KDRT di 2023, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi

Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada medio 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk. Namun, setelah rujuk sikapnya tidak berubah. Sebaliknya, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.

“Saya kasih kesempatan, setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di 2022 dan 2023, akhirnya pada Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!