Ganjar Pranowo Usul Pemerintah Potong 50% Pendapatan ASN

Kamis, 30 April 2020 - 17:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi COVID-19. FOTO/DOK.HUMAS PEMPROV JATENG
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi COVID-19. Tak tanggung-tanggung, Ganjar mengusulkan pemotongan dilakukan sebanyak 50% dari total pendapatan para pegawai yang sudah menapaki golongan III ke atas.

Usulan itu disampaikan Ganjar saat mengikuti rapat terbatas tentang Musrenbangnas 2020 secara virtual, Kamis (30/4)/2020. Dalam rapat tersebut, hadir pula Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, jajaran menteri kabinet dan sejumlah kepala daerah.

"Saya minta ke pemerintah pusat, agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang grade-nya di atas atau sudah menduduki jabatan, pendapatannya dipotong 50%. Pendapatan lho, bukan gaji," kata Ganjar.



Pemotongan itu, lanjut dia, dirasa penting untuk menunjukkan sensitivitas pegawai pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat saat ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak COVID-19.

"Para buruh di-PHK, pekerja informal tidak bisa bekerja dan banyak lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hidup akibat wabah pandemi ini. Mari kita ikut peduli, bahwa kita saat ini semua sedang dalam masa kesulitan," katanya.

Pemotongan pendapatan ASN di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, lanjut Ganjar, dapat membantu meringankan beban negara. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia masih belum menentu tahun depan. Semuanya masih buram dan tidak dapat diperhitungkan.

"Gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram. Maka kalau itu (gaji ASN) bisa dipotong minimum 50%, akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk me-rescue masyarakat kecil yang saat ini sangat membutuhkan," katanya.

Ganjar menegaskan, usulan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia. Mereka para ASN yang ada di golongan I atau II, harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh. "Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas, apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting. Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan agar secara nasional kita aware terhadap persoalan ini," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content