Bejat! Santriwati di Malang Dicabuli Guru Setahun Berdalih Amalan Khusus

Jum'at, 22 Desember 2023 - 10:00 WIB
Santriwati berinisial WJ (18) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diduga dicabuli oleh gurunya. Foto/Ilustrasi
MALANG - Nasib pilu menimpa santriwati berinisial WJ (18) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. WJ diduga dicabuli oleh gurunya sendiri selama kurun waktu satu tahun.

WJ sendiri ditemani tim kuasa hukumnya melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Kuasa Hukum WJ, Mochamad Tarmizi mengatakan, dugaan pencabulan WJ sejak setahun terakhir sejak 2022 hingga awal 2023 lalu.

Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus melakukan amalan khusus sebagai seorang santriwati. Jika santriwati senior seperti korban disuruh untuk mengajar santri-santri yang lebih kecil, korban justru disuruh untuk menemani terduga pelaku.





”Ada amalan khusus yang itu menyimpang dari agama untuk mengelabuhi saksi dengan tipu muslihat. Saat korban dan terduga pelaku hanya berdua, terjadilah pencabulan itu dan berulang ulang kali,” ucap Tarmizi, Jumat (22/12/2023).

Tarmizi menambahkan, bila tuduhan pencabulan ini dilakukan oleh oknum guru dengan meraba-raba bagian sensitif korban, hingga sebanyak 10 kali selama WJ menempuh pendidikan di salah satu ponpes Kecamatan Gondanglegi.

Perlakuan cabul itu dialami WJ disertai ancaman. WJ disebut bisa berdosa jika tak menuruti permintaan terduga guru di ponpesnya tersebut. Alhasil ia tak bisa berubah banyak ketika tubuhnya diduga diraba-raba saat malam dan pagi hari.



”Kita minta di pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti supaya menjadi pembelajaran, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan Islam pada khususnya, karena kita orang Islam jadi malu,” tegasnya.

Tarmizi juga mengatakan jika kasus ini sebenarnya sudah dibuat LP-nya sejak selama 6 bulan lalu. Tapi sempat terhenti karena pihak kepolisian kekurangan saksi-saksi. Selain itu, keluarga korban tidak tahu alur penyelidikan, sehingga tidak pernah menerima SP2HP.

Sehingga dengan dilakukan gelar perkara ini maka terduga pelaku akan naik statusnya jadi tersangka. Pasalnya selama ini terduga pelaku hidup dengan nyaman tanpa mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content