Sidak Angkutan Nataru di Rest Area Tol Purbaleunyi, 6 Kendaraan Tak Laik Jalan

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:42 WIB
Petugas gabungan melakukan sidak terhadap angkutan umum dan barang di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi. Foto/Ferry Bangkit Rizki/MPI
CIMAHI - Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mendapati sejumlah angkutan umum yang tidak laik jalan. Temuan itu didapat saat petugas melakukan sidak berupa ramp check pada Rabu (20/19/2023).

Ramp check atau pemeriksaan kendaraan angkutan umum seperti bus dan angkutan barang itu berlangsung di Rest Area KM 125 Tol Purbaleuinyi, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Selain personel Dinas Perhubungan, ramp check juga melibatkan TNI dan Polri.

"Pemeriksaan kendaraan angkutan umum untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. Kami ingin memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto di lokasi.



Berdasarkan pantauan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan satu per satu truk dan bus pariwisata hingga bus umum yang masuk ke Rest Area. Pemeriksaan meliputi aspek teknis seperti ketersediaan APAR, alat pemecah kaca, fungsi rem, kelaiakan ban dan sebagainya serta aspek administrasi seperti surat-surat.



"Diperiksa mulai dari segi administrasi teknis maupun pengemudi. Pemeriksaan teknis seperti rem, wiper, kemudi, ban sampai klakson. Untuk pihak kepolisian Termasuk sesuai kewenangannya pemeriksaan surat kendaraan yang diperiksa," jelas Ruswanto.

Dirinya mengatakan, menjelang libur Nataru yang bersamaan dengan libur sekolah ini dipastikan akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Untuk itu pihaknya akan mempersiapan personel untuk mengamankan arus lalu lintas di Kota Cimahi.

"Mobilitas masyarakat mulai meningkat, terlihat dari jumlah tiket armada angkutan umum yang terjual. Puncaknya akan terlihat menjelang akhir pekan ini hingga tahun baru, terlebih lagi sekarang bertepatan libur sekolah anak-anak," katanya.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie menambahkan total ada enam kendaaraan angkutan barang dan angkutan bus yang diberikan sanksi oleh petugas gabungan karena melanggar.

"Total ada 6 pelanggaran. Truck 2 pelanggaran, pick up 2 pelanggaran, mikrobus 1 pelanggaran, mikrobus 1," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, mayoritas pelanggaran karena tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat uji KIR habis dan tidak membawa kartu pengawasan. Namun ada juga satu unit bus yang tidak layak jalan.

"Ada bus gak laik jalan karena baut roda kurang satu dan velg pecah kita tilang dan minta diperbaiki. Yang lain imbauan aja seperi pemecah kaca dan APAR," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content