Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan
Selasa, 19 Desember 2023 - 06:06 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri , hari ini, Selasa (19/12/2023).
Hal ini disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli.
"Selasa, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," ujar Imelda.
Sidang praperadilan dihadiri tim pengacara Firli dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan pada hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian.
Dia juga menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan Firli.
Hal ini disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli.
"Selasa, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini, begitu yah," ujar Imelda.
Sidang praperadilan dihadiri tim pengacara Firli dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya. Kubu Firli dan Polda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan dianggap telah dibacakan oleh hakim. Sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan pada hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis hakim menerima gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian.
Dia juga menyampaikan terkait pokok permohonan soal tidak sahnya penetapan tersangka hingga penyidikan Firli.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda