Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk
Kamis, 30 April 2020 - 15:34 WIB
MAJALENGKA - Sebanyak dua dari empat orang kawanan pencuri kabel optik milik PT Telkom diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Polisi masih mengejar dua anggota lain komplotan ini.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkakan, dua pelaku yang tertangkap yaitu RS (41) dan RT (41), merupakan warga Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah ketahuan mencuri kabel Telkom di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan gunting raja untuk memotong kabel, lalu menjualnya. "Dari hasil interogasi, pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana yakni di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah," kata AKBP Bismo, Kamis (30/4/2020). (Baca : Apindo Minta Relaksasi Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS Watch: Jangan Dikabulkan)
Dalam penangkapan ini polisi menyita bukti yakni 2 gulung kabel optik Telkom; 1 unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan lain-lain. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkakan, dua pelaku yang tertangkap yaitu RS (41) dan RT (41), merupakan warga Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah ketahuan mencuri kabel Telkom di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan gunting raja untuk memotong kabel, lalu menjualnya. "Dari hasil interogasi, pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana yakni di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah," kata AKBP Bismo, Kamis (30/4/2020). (Baca : Apindo Minta Relaksasi Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS Watch: Jangan Dikabulkan)
Dalam penangkapan ini polisi menyita bukti yakni 2 gulung kabel optik Telkom; 1 unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan lain-lain. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(muh)
tulis komentar anda