Hadirkan Anak-anak dalam Kampanye Gibran di Penjaringan, Panwascam: Kami Berikan Teguran Keras

Senin, 11 Desember 2023 - 17:53 WIB
Menurut Irvan, seharusnya dalam pelaksanaan kampanye peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Meski demikian, kata Irvan, Gibran dalam hal ini terhindar dari sanksi dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak dalam kampanye. Ada tiga hal yang membuat Gibran lolos dari sanksi.



Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis, dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Dari tiga hal tersebut, Panwascam telah mendalami temuan pelanggaran tersebut dengan memanggil dua saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!