Mahasiswa Gelar Mimbar Kerakyatan dengan Simbol Jagung: Hukum Kehilangan Independensi

Senin, 04 Desember 2023 - 12:40 WIB
BEM sejumlah kampus di Jateng-DIY melakukan aksi demonstrasi di depan monumen Serangan Umum 1 Maret, Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Sejumlah elemen mahasiswa bersama pemuda-pemudi Yogyakarta menyuarakan keresahannya terkiat mundurnya demokrasi di Indonesia yang masih seumur jagung. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.

Massa yang memakai pakaian berwarna hitam dengan tulisan Republik Rasa Kerajaan, berasal dari BEM UGM, UMY, UII, UPN, Utidar, Universitas Muhammadiyah Magelang dan berbagai universitas lainnya.



Dalam keterangan tertulis yang diterima, Koordinator aksi sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Adam mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk pengangkangan konstitusi.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Mahasiswa Mengaku Diintimidasi, Ini Kisahnya

Putusan MK tentang batas minimal usia cawapres itu dinilai merupakan simbol utama merajalelanya praktik politik dinasti di Indonesia. Sehingga, cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat semakin terdegradasi menjadi negara kekuasaan belaka.

“Hukum kehilangan independensi dan kewibawaannya sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) pun menyatakan, bahwasanya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti adanya intervensi yang berasal dari pihak eksternal,” ujar Adam dalam pernyataan sikap Mimbar Kerakyatan; Tahta untuk Rakyat, di depan monumen Serangan Oemoem (SO) 1 Maret 1949, Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!