2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan

Minggu, 03 Desember 2023 - 18:09 WIB
Kejari Manado, menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI. Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Dua tersangka kasus korupsi percepatan penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI, segera disidangkan. Berkas perkara tahap dua, telah diserahkan tim jaksa penyidik Kejari Manado, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Cerita Agus Rahardjo Soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP Bisa Picu Kegaduhan



Kedua tersangka diduga melakukan korupsi, pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I-III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Manado, tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Manado, yang termuat dalam berkas perkara masing-masing tersangka dinyatakan lengkap.

Baca juga: Gunung Marapi Meletus di Minggu Pon, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!