Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan Jadi Tersangka

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto/MPI/Ira Widyanti
LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) sebagai tersangka. Pelaku joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon PNS Kejaksaan Lampung menjadi tersangka sejak Kamis (30/11) malam.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12). ”Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka,” ujar Umi.



Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor. ”Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan,” kata dia.

Baca Juga: Geger, Mahasiswi Joki CPNS Kejaksaan Ternyata Anak Pejabat Pemprov Lampung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!