Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta
Selasa, 28 November 2023 - 14:54 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Sebab angka itu sudah memenuhi sejumlah pertimbangan.
"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
Lihat Juga :