3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Senin, 27 November 2023 - 15:09 WIB
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: MPI/Giffar Rivana
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena tidak ada hal-hal meringankan.
Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.
Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.
Lihat Juga :