3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Senin, 27 November 2023 - 15:09 WIB
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: MPI/Giffar Rivana
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena tidak ada hal-hal meringankan.

Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.



Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!