11 Desember 2023, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
Sabtu, 25 November 2023 - 18:37 WIB
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka, digelar 11 Desember 2023. Foto/MPI
JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif sementara Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), digelar pada 11 Desember 2023.
Diketahui Firli Bahuri selaku pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersebut. "Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perdana praperadilan yakni panggilan kepada pemohon dan termohon. Nantinya jika termohon tidak hadir akan dipanggil pada sidang berikutnya.
"Panggilan pertama kepada pemohon dan termohon. Kalau termohon tidak hadir, akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Diketahui Firli Bahuri selaku pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersebut. "Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perdana praperadilan yakni panggilan kepada pemohon dan termohon. Nantinya jika termohon tidak hadir akan dipanggil pada sidang berikutnya.
"Panggilan pertama kepada pemohon dan termohon. Kalau termohon tidak hadir, akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Lihat Juga :