Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 18:09 WIB
Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyampaikan sejumlah tuntutan kepada hakim.

Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.



Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Lalu, Firli meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!