Timsus Maleo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
MANADO - GP (17), diamankan Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan masih di bawah umur.
Peristiwa terjadi Selasa 4 Agustus 2020 lalu, dimana terduga pelaku membawa korban yang namanya dirahasiakan ke salah satu hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pada Selasa sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke hotel.
"Sampai di hotel terduga pelaku dan korban meminum-minuman keras. Setelah itu terduga pelaku memanggil korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Jumat (7/8/2020).
Peristiwa terjadi Selasa 4 Agustus 2020 lalu, dimana terduga pelaku membawa korban yang namanya dirahasiakan ke salah satu hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pada Selasa sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke hotel.
"Sampai di hotel terduga pelaku dan korban meminum-minuman keras. Setelah itu terduga pelaku memanggil korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Jumat (7/8/2020).
Lihat Juga :