Berkas Lengkap, Letkol Gadungan yang Tipu Korban hingga Rp38 Juta Segera Disidang

Senin, 20 November 2023 - 08:22 WIB
Oknum TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang melakukan penipuan terhadap korban hingga Rp38 juta di Depok segera naik meja hijau. Foto/SINDOnews
DEPOK - Oknum TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang melakukan penipuan terhadap korban hingga Rp38 juta di Depok segera naik meja hijau. Letkol gadungan segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

"Sudah. Hari Kamis tanggal 16 November sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023). Baca juga: Dandim 0508: TNI Gadungan Berpangkat Letkol yang Ditangkap Tawarkan Jasa Pindah Tugas



Arief menjelaskan tahap selanjutnya JPU akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk disidangkan.

"Oleh JPU akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan tahap persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban penipuan.

"Motifnya yang bersangkutan menggunakan seragam dan atribut tanpa hak, karena yang bersangkutan juga bukan termasuk dalam yang berhak yang mengenakan, yakin untuk menawarkan promosi meyakinkan orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!