Pembunuhan Karyawan MRT, Polisi: Pelaku dan Korban Berkomunikasi via Facebook

Minggu, 12 November 2023 - 16:46 WIB
Para pelaku berpura-pura hendak membeli kendaraan yang diiklankan korban. Saat itu, pelaku sempat menunjukkan bukti transfer palsu untuk pembelian mobil. Namun, karena menaruh curiga, korban menolak.

“Pelaku bertemu korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut,” kata Titus.

Tiga pelaku pembunuhan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!