Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 09 November 2023 - 19:05 WIB
Pria berinisial FS (40) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, karena menganiaya istri siri. Foto/iNews TV/Ulil Amri
TANJUNGBALAI - Pria berinisial FS (40) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. FS ditangkap usai dilaporkan menganiaya istri sirinya, hingga terluka.

Baca juga: Sadis! Anggota Polda Metro Jaya Disiksa dan Nyaris Dibunuh di Tangerang

Penganiayaan ini dipicu kekesalan FS yang baru pulang merantau, tiba-tiba diberitahu istri sirinya sedang hamil. Akibat rasa curiga dan emsoi, FS lalu menganiaya istri sirinya dengan cara dipukul dan diseret.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kini FS ditahan di Polsek Datuk Bandar, untuk menjalani penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istri siri. "Penganiayaan terjadi di rumah pelaku, pada Selasa (7/11/2023)," ungkapnya.

Baca juga: Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!