Dendam Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Judi Sabung Ayam di OKI Bunuh Saidina Ali
Rabu, 08 November 2023 - 12:24 WIB
OKI - Dendam karena lokasi sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, Hendra (27) bersama rekannya Angkasa (58), nekat menghabisi nyawa, Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menjelaskan, bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban di pesta orgen tunggal.
”Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).
Pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama. Sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari acara orgen tunggal.
Lalu dua pelaku menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.
”Ketika dihadang, korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,” jelasnya.
Rekan korban terluka namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi. ”Untuk Pasal 340 dan Pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati,” jelasnya.
Tersangka Hendra mengatakan, bahwa dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban adalah informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
”Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menjelaskan, bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban di pesta orgen tunggal.
”Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).
Pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama. Sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari acara orgen tunggal.
Lalu dua pelaku menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.
”Ketika dihadang, korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,” jelasnya.
Rekan korban terluka namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi. ”Untuk Pasal 340 dan Pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati,” jelasnya.
Tersangka Hendra mengatakan, bahwa dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban adalah informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
”Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(ams)
tulis komentar anda