Pemprov Lampung Bakal Buru Penunggak Pajak Kendaraan hingga SPBU
Selasa, 07 November 2023 - 13:36 WIB
Pemprov Lampung telah menginstruksikan untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di SPBU. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
BANDARLAMPUNG - Masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan mati pajak harus siap-siap diburu petugas. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menginstruksikan untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Nantinya berdasarkan instruksi itu, petugas baik dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP akan mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang mengisi bahan bakar.
Pemprov Lampung juga telah mengedarkan surat pemberitahuan ini dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se- Provinsi Lampung.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan IKM, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto tersebut, ada 4 point instruksi yakni:
Nantinya berdasarkan instruksi itu, petugas baik dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP akan mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang mengisi bahan bakar.
Pemprov Lampung juga telah mengedarkan surat pemberitahuan ini dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se- Provinsi Lampung.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan IKM, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto tersebut, ada 4 point instruksi yakni:
Lihat Juga :