Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 01 November 2023 - 14:11 WIB
Majelis Hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis penjara seuumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan Cs. Foto/MPI/Danadaya Arya Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis penjara seuumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penunut Umum.

"Masing-masing terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Suparna membacakan vonisnya di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).



Suparna mengatakan, pasca-putusan itu agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!