Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal Pladen Pondok Ranji

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:18 WIB
Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Foto/Istimewa/Dok
JAKARTA - Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Langkah tegas ini dilakukan karena warga setempat mengeluhkan keberadaan TPA ilegal tersebut.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.



"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!