RPA Perindo Medan Apresiasi Tuntutan Hukuman 12 Tahun Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:26 WIB
RPA Perindo Medan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang selama 12 tahun. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
DELISERDANG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

Terdakwa diketahui merupakan paman korban. RPA Perindo Medan berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.

Baca juga: RPA Perindo Medan Siap Beri Pendampingan Gratis bagi Korban Kekerasan

Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli di kawasan Jalan Titi Pahlawan, Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara relawan RPA Perindo Medan disambut jaksa penuntut umum (JPU), Kasubsi Intel dan Kasi Pidum Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Persidangan yang digelar secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri ini telah masuk dalam pembacaan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, mengapresiasi tuntutan hukuman yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Deli serdang di Labuhan Deli selama 12 tahun kepada terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisal DA (10) yang dilakukan oleh paman korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!