Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Subsidi Dijual ke Kapal di Pelabuhan Tegal dan Brebes

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:35 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Tegal dan Brebes. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT ASS di Brebes sebagai tersangka penyalahgunaan solar subdisdi.



Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, pengelola gudang berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.





Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.

“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content