Sopir Fortuner Jadi Tersangka usai Menabrak Perempuan Nongkrong di Kembangan
Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:06 WIB
Sopir Toyota Fortuner bernama Kevin Stevan Salim (28) yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Foto: YouTube Lintas iNews
JAKARTA - Sopir Toyota Fortuner bernama Kevin Stevan Salim (28) yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Insiden penabrakan terjadi pada Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, telah menaikkan status Kevin menjadi tersangka. "Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Fortuner Tabrak Wanita hingga Terpental di Kembangan, Polisi: Sopir Ngaku Mengantuk
Kemudian, polisi juga melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan. Kevin dijerat Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 283 juncto 229 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, telah menaikkan status Kevin menjadi tersangka. "Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Fortuner Tabrak Wanita hingga Terpental di Kembangan, Polisi: Sopir Ngaku Mengantuk
Kemudian, polisi juga melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan. Kevin dijerat Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 283 juncto 229 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :