BEM SI Sesalkan Upaya Penghalangan Unjuk Rasa Tolak Putusan MK
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 20:42 WIB
BEM SI menyesalkan tindakan aparat yang melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa yang ingin menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan MK, Jumat (20/10/2023). Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) menyesalkan tindakan aparat yang melakukan penggeledahan terhadap mahasiswa yang ingin menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/10/2023).
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, peristiwa penggeledahan terjadi di beberapa titik, salah satunya di Stasiun Gondangdia. BEM SI menilai perlakuan aparat kurang bijak menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Putusan MK, Massa Mahasiswa Terus Berdatangan ke Patung Kuda
Menurut BEM SI, aparat tidak punya landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi. BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Kata dia, aksi demonstrasi hari ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK yang memberikan jalan bagi potensi politik dinasti. Dimana dalam putusannya, MK memperbolehkan kepada daerah maju sebagai capres maupun cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun.
"Putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Ragner.
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, peristiwa penggeledahan terjadi di beberapa titik, salah satunya di Stasiun Gondangdia. BEM SI menilai perlakuan aparat kurang bijak menghalangi kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Putusan MK, Massa Mahasiswa Terus Berdatangan ke Patung Kuda
Menurut BEM SI, aparat tidak punya landasan hukum untuk menggeledah barang-barang pribadi atau privasi. BEM SI juga meminta mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika digiring ke mobil tahanan.
Kata dia, aksi demonstrasi hari ini dilakukan sebagai protes keras mahasiswa atas putusan MK yang memberikan jalan bagi potensi politik dinasti. Dimana dalam putusannya, MK memperbolehkan kepada daerah maju sebagai capres maupun cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun.
"Putusan MK dapat melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Ragner.
Lihat Juga :