Waspada! Modus Pemalsuan Pengajuan Kredit Bakal Kena Pidana Penjara

Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:35 WIB
Waspada modus pemalsuan pengajuan kredit bakal kena pidana penjara. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Kota Makassar menimpa AI, warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta.Dia nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.



Awalnya AI mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak perusahaan melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Baca Juga: ACC Raih Tiga Penghargaan di Bidang SDM

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.

Kemudian perusahaan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Namun, 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan AI divonis dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!