Bujang Tua Tiduri Penyandang Disabilitas Tetangganya Sendiri hingga Hamil
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:11 WIB
TANGGAMUS - Anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap Apriyanto (45) bujang tua karena menghamili anak di bawah umur yang juga tetangganya. Pelaku tega mencabuli G (16) juga merupakan penyandang disabilitas disebabkan kesepian tidak memiliki pasangan.
Kapolsek Pugung Iptu Okta Devi mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut. (Baca : Terkam Warga, Buaya Sungai Kayu Besi Seberat 500 Kg Bakal Dipotong)
“Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu G akan main ke rumah tetangganya lalu korban dipanggil oleh pelaku. Lalu pencabulan terjadi di dalam rumah , di kebun dan di belakang rumah tersangka. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Kemudian korban, kata Kapolsek, ditemukan oleh saksi supratman dan bercerita atas peristiwa yang dialaminya setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya. (Baca juga: Heroik, Pembantu Rumah Tangga di Palembang Kalahkan Curanmor)
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” timpalnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang perilakunya berbeda. Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih kuning dan biru,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan Aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.
“Hasil pemeriksaan dokter diketahui korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadapnya dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Pugung Iptu Okta Devi mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut. (Baca : Terkam Warga, Buaya Sungai Kayu Besi Seberat 500 Kg Bakal Dipotong)
“Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu G akan main ke rumah tetangganya lalu korban dipanggil oleh pelaku. Lalu pencabulan terjadi di dalam rumah , di kebun dan di belakang rumah tersangka. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Kemudian korban, kata Kapolsek, ditemukan oleh saksi supratman dan bercerita atas peristiwa yang dialaminya setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya. (Baca juga: Heroik, Pembantu Rumah Tangga di Palembang Kalahkan Curanmor)
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” timpalnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang perilakunya berbeda. Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih kuning dan biru,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan Aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.
“Hasil pemeriksaan dokter diketahui korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadapnya dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
tulis komentar anda