Residivis Ini Tak Kapok Masuk Penjara, Gendam Korban hingga Rp128 Juta

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:33 WIB
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan pelaku kejahatan modus gendam yang berhasil menipu korbannya hingga kehilangan uang senilai Rp128 juta. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Armadi alias Jawir (46), pelaku kejahatan dengan modus gendam yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Barat. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap karena melakukan penipuan kepada korban bernama Sartinah (45) hingga mengalami kerugian Rp128 juta.

"Pelaku berhasil memperdayai korban Sartinah hingga tertipu dan mengambil uang Rp128 juta di kantor BRI cabang Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, saat menjalankan aksinya Armadi dibantu pelaku lain yakni Amiriko, Ita, dan Warsito alias Luki yang kini masih dalam pengejaran. Keempat pelaku itu berbagi peran dengan pelaku utama adalah Amiriko, sementara Armadi berperan sebagai sopir dan yang meyakinkan korbannya untuk mengambil uang di bank.



Aksi mereka dilakukan pada Rabu (10/6/2020) saat melihat korban berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi. Amiriko yang berperan sebagai WNA dari Singapura, kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Dia berdalih hanya membawa uang Dollar Singapura dan tidak mempunyai uang rupiah, sehingga meminta diantar ke bank untuk menukarkan uang.

Saat keduanya berbincang-bincang, datang pelaku lain Ita dan mengaku akan membantu menukar uang di bank. Melalui bujuk rayunya, dia berhasil mengajak korban dan masuk ke mobil yang didalamnya sudah ada Armadi dan Luki. Kemudian Amiriko seolah menuruti ajakan menukar uang Dollar Singapura ke BRI Cimahi . Guna meyakinkan korban, Armadi turun dan masuk ke bank lalu kembali membawa uang Rp10 juta seolah hasil penukaran dollar.

"Uang itu sudah disiapkan pelaku tapi seolah-olah hasil menukar di bank. Untuk meyakinkan korban, pelaku Amiriko menawarkan ke Ita untuk menukar uang dengan dalih nanti akan dilebihkan," ungkapnya.(Baca juga : Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar )

Korban yang terperdaya lalu bersedia, menukar uang tabungan sebesar Rp128 juta miliknya dengan mengambil di kantor BRI Cimahi. Setelah uang korban diterima pelaku, di tengah jalan korban disuruh belanja di mini market. Saat itulah pelaku kabur meninggalkan korban yang sedang berbelanja. "Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan Junto Pasal 372 tentang Penipuan, dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

Sementara Armadi mengaku sudah 9 kali melakukan penipuan modus gendam ini. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Kota Cimahi. Dia mengaku tidak memiliki ilmu khusus selain teknik komunikasi untuk mengelabui para korbannya.

"Saya enggak punya ilmu apa-apa, cuma ajak ngobrol saja korbannya sampai percaya," ujarnya yang mengaku mendapatkan jatah Rp15 juta dari aksinya tersebut.(Baca juga : Mengaku HRD, Sopir Angkot Peras dan Tiduri 4 Wanita Pencari Kerja )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content