Bakar Hutan untuk Tanam Sawit, Pria di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 15:03 WIB
Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria bernama Sutanto karena melakukan pembakaran hutan. Foto/Nanda Tanjung/MPI
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria bernama Sutanto karena melakukan pembakaran hutan. Sutanto diketahui membakar hutan untuk selanjutnya akan ditahan pohon kelapa sawit.

Lokasi hutan yang dibakar Sutanto, pria berusia 31 tahun ini yakni berada di sekitaran Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran.



"Luas areal yang terbakar adalah 46,84 hektare," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Waka Polres Inhu Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10/2023).

Dijelaskannya, bahwa pada 5 Oktober 2023 termonitor di Dashboard Lancang Kuning sebuah aplikasi pemantau kebakaran hutan dan lahan, terpantau ada titik api di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal ,Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dab benar ada kebakaran.

Baca Juga: 6 Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Jambi Ditangkap

Setelah ditangkap diintrogasi, bahwa Sutanto mengaku membakar lahan bersama temannya Fikri. Dimana saat kejadian dia melakukan pembakaran. Namun setelah itu api membesar dan tidak terkendalikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!