Oknum Polisi Penganiaya Bocah SD Terancam 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Juli 2017 - 13:09 WIB
Oknum Polisi Penganiaya Bocah SD Terancam 3,5 Tahun Penjara
Oknum Polisi Penganiaya Bocah SD Terancam 3,5 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Brigadir Polisi ASS terancam 3,5 tahun penjara dan denda RP70 juta dalam kasus penganiayaan terhadap bocah kelas 6 SD Negeri Kumai Hilir Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Hal ini ditegaskan Kapolres Kobar AKBP Pria Premos usai menghadiri kegiatan silaturahmi dengan ratusan wali murid SDN 1 Kumai Hilir untuk menyampaikan ucapan maaf atas perilaku anak buahnya yang mencoreng institusi Polri.

"Saya tegaskan selain sanksi internal, saya juga akan proses pidananya menggunakan UU Perlindungan anak. Nanti bisa dikawal bersama sama," ujar orang nomor satu di Polres Kobar kepada sejumlah wartawan usai kegiatan.

Saat ini Brigadir ASS masih menjalani pemeriksaan internal oleh Propam. Setelah selesai baru proses pidana dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Dinaspemberdayaan perempuan, perlindungan anak,pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kobar, Zaenah akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga oknum polisi tersebut diganjar UU Perlindungan Anak.

Meski pelaku anggota polisi tetap bisa dikenakan pidana umum. Ini berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80 Ayat 1 Tentang Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda R70 juta," "Ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, jika janji kapolres untuk memproses pidana pelaku tidak dilaksanakan, dirinya akan membawa kasus ini ke Polda Kalteng.

"Sebab kasus ini bukan delik aduan, bisa langsung diproses jika sudah ada saksi, korban dan barang bukti. Itu bisa langsung diproses. Tapi kalo butuh laporan justru kami nanti bersama KPAI yang akan melaporkan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9112 seconds (0.1#10.140)
pixels