Tersulut Dendam Lama, Satu Remaja Tewas Dikeroyok Sekelompok Remaja di Pademangan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 03:56 WIB
"Sempat terjadi pengeroyokan, karena ketiga korban tidak membawa persiapan apa-apa lalu langsung kabur. Dan korban atas nama EM sempat terjatuh dan pelaku FR (17) langsung menyabet korban dengan senjata tajam dan mengenai paha kanan. Korban di bawa ke rumah sakit, namun karena kehabisan darah nyawa korban tidak tertolong," terang Budhi.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Joko H mengatakan kedua korban lainnya mengalami luka lainnya RD dan CN mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut. "Tim gabungan dalam waktu 5 jam, tepatnya pukul 3.30 pada Minggu (2/8/2020) berhasil menangkap 8 orang tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, Budhi menambahkan bahwa polisi telah menangkap kedelapan pelaku inisial FR (17) AL (17), W (30), MLD (17), OA 18), CAN (18), ES (18) dan satu pelaku yang masih di bawah umur yakni N (14). "Di antara pelaku ada yang melakukan dan ada juga yang tidak namun tidak melakukan peleraian. Maka dari itu pelaku kami jerat, dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga, KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Budhi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, lima buah senjata tajam jenis celurit, Batu-batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melempar para korban. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

"Kedua orang tersebut sudah kita ketahui identitasnya dan kita sedang melakukan pengejaran dan kita juga berharap dua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur demikian," tutup Fajar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!