Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua
Senin, 02 Oktober 2023 - 21:31 WIB
Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati JPU. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyusul tuntutan itu ketiga terdakwa pun akan menyiapkan pledoi.
"Belum ada putusan (dari Majelis Hakim). Wajib kita selaku kuasa hukum mengajukan keringanan hukuman. Mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ungkap kuasa hukum Wowon cs, Sugijati saat ditemui usai persidangan, Senin (2/10/2023).
Sugijati mengatakan pertimbangan yang dilakukan untuk meringankan ketiga terdakwa ialah ketiganya menunjukkan sikap sopan dan proaktif. Selain itu usia terdakwa juga akan diajukan sebagai bahan pertimbangan.
“Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan,” katanya.
"Belum ada putusan (dari Majelis Hakim). Wajib kita selaku kuasa hukum mengajukan keringanan hukuman. Mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ungkap kuasa hukum Wowon cs, Sugijati saat ditemui usai persidangan, Senin (2/10/2023).
Sugijati mengatakan pertimbangan yang dilakukan untuk meringankan ketiga terdakwa ialah ketiganya menunjukkan sikap sopan dan proaktif. Selain itu usia terdakwa juga akan diajukan sebagai bahan pertimbangan.
“Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan,” katanya.
Lihat Juga :