Heru Budi Keluarkan Kepgub Timsus Penyusunan Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 02 Oktober 2023 - 13:46 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Timsus Penyusun dan Penyempurnaan Usulan untuk Naskah Akademik dan RUU Daerah Kekhususan Jakarta. Foto/MPI
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Tim Khusus (Timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta.
Adapun pembentukan timsus ini ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023. "Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru juga telah menetapkan susunan keanggotaan. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta. "Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tegasnya.
Adapun pembentukan timsus ini ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023. "Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Dalam Kepgub tersebut, Heru juga telah menetapkan susunan keanggotaan. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta. "Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tegasnya.
Lihat Juga :