Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Kerja ASN
Senin, 03 Agustus 2020 - 16:04 WIB
Sementara itu Kepala (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menuturkan, pada intinya bahwa surat edaran tersebut menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait PSBB parsial yang akan berakhir tanggal 3 Agustus 2020. "Semua yang ada di surat edaran, kebijakan teknis ada di kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap Jumat ke Menpan RB," kata Taufik.
Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya, mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada Perangkat Daerah masing-masing. "Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH), dengan pertimbangan Kepala Perangkat Daerah berdomisili di luar kota, ASN memiliki riwayat kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta), tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, WFH juga diperbolehkan bagi ASN yang memiliki kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi serta efektivitas pelaksanaan tugas. "Yang jelas, penerapan WFH bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik," pungkasnya.
Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya, mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada Perangkat Daerah masing-masing. "Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH), dengan pertimbangan Kepala Perangkat Daerah berdomisili di luar kota, ASN memiliki riwayat kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta), tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, WFH juga diperbolehkan bagi ASN yang memiliki kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi serta efektivitas pelaksanaan tugas. "Yang jelas, penerapan WFH bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :