Satpol PP DKI Tanda Tangani Fakta Integritas Netral pada Pemilu 2024
Rabu, 27 September 2023 - 15:55 WIB
Baca Juga: ASN Dilarang Like dan Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024, Termasuk Capres/Cawapres
Selain itu, SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"Ikrar yang dibacakan pada hari ini pada dasarnya untuk menanamkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," kata Arifin.
Arifin mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Selain itu, SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"Ikrar yang dibacakan pada hari ini pada dasarnya untuk menanamkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," kata Arifin.
Arifin mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.
Lihat Juga :