Berkas Perkara Rumah Produksi Film Porno Akan Dipisah

Sabtu, 23 September 2023 - 16:24 WIB
Polda Metro Jaya saat jumpa pers kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin, 11 September 2023. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Berkas perkara rumah produksi film porno di Jakarta Selatan akan dipisahkan oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Pemisahan berkas perkara pidana atau splitsing itu yakni berkas 5 tersangka dan berkas sejumlah pemeran film dewasa yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Iya, jadi berkas perkara akan kita splitsing. Kita splitsing,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Adapun berkas perkara kasus tersebut dipisahkan lantaran berkas 5 tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE saat ini berada dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan berkas para pemeran film dewasa masih dalam tahap proses.



Sebab masih ada pemeran yang belum diperiksa, seperti Siskaee. Begitu juga saksi ahli yang akan dimintai keterangan untuk gelar perkara penentuan status para pemeran film dewasa.

“Jadi (sangkaan pasal untuk berkas pemeran film dewasa) terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi khususnya pada UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait dengan Pornografi,” jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content