Pencuri di Malang Kelabui Polisi dengan Menyamar Jual Durian selama 2 Tahun

Sabtu, 23 September 2023 - 09:16 WIB
DPO maling motor JR (41) diamankan Polres Malang usai mengelabui polisi selama dua tahun. Foto/Istimewa
MALANG - Cara unik dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang mengelabui petugas polisi. Selama dua tahun, maling motor yang sudah beraksi beberapa kali ini menyamar menjadi penjual durian selama dua tahun.

Pelaku berinisial JR (41) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diamankan petugas kepolisian usai masuk daftar pencarian orang (DPO) karena buron dari kejaran petugas sejak Oktober 2021 lalu.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, pelaku JR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan pada Rabu (20/9/2023), usai menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.





”Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, diamankan di wilayah kota Malang. Tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang,” kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Sebelumnya JR terindikasi mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik Hari Sunanto (31) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sepeda motor itu hilang saat diparkir di depan teras rumah Hari pada Oktober 2021 lalu.

Korban kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan. ”Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut,” katanya.



Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap pada Rabu (20/9/2023) saat pelaku menyamar berjualan durian di Kota Malang.

Di hadapan penyidik kepolisian, JR akhirnya mengakui perbuatannya usai diamankan. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci setir.

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content