Provokasi Pendemo Bela Rempang Serang Polisi, Pemuda Bekasi Ditangkap

Kamis, 21 September 2023 - 09:59 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisal YRS AYB (23) karena diduga sebagai provokator saat Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka diduga menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dengan air keras sehari sebelum Aksi Bela Rempang .

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.



"YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan pada Rabu (20/9/2023) pukul 06.00 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Baca: Aksi Bela Masyarakat Pulau Rempang di Patung Kuda, 1.000 Personel Polisi Siaga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!