Status DKI Berubah Jadi DKJ, Disdukcapil: 8 Juta KTP Bakal Diganti

Selasa, 19 September 2023 - 00:04 WIB
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, ada 8 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan mengalami perubahan redaksional. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut ada 8 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan mengalami perubahan redaksional. Hal itu seiring perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024.

"Jika nanti ada perubahan Jakarta menjadi DKJ akan ada perubahan redaksional. Nah, terjadi perubahan tersebut maka seyogyanya akan terjadi perubahan di KTP kita. DKI hilang menjadi DKJ secara data bahwa ada 8 juta KTP di kita (Provinsi DKI Jakarta)," kata Budi di Jakarta, Senin (18/9/2023).



Budi menyebut, perubahan redaksional pada E-KTP akan dilakukan bertahap. Ia menegaskan E-KTP yang lama pun masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi. "Jadi akan dilakukan secara bertahap, KTP yang lama gimana? masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut hanya redaksional di dalam KTPnya," ujarnya.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!