15 Kali Beraksi, Polisi Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong

Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:05 WIB
"Mereka mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya dan mengincar barang yang mudah dibawa seperti perhiasan dan barang elektronik," ujarnya. (Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang )

Saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di wilayah Jakarta Timur, penyidik mendapatkan dua obeng untuk mencongkel pintu rumah dan beberapa barang hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.

"Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya. (Baca juga: Lapak Hewan Kurban Disatroni Maling, 15 Ekor Domba dan 3 Kambing Raib )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!