Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin, 18 September 2023 - 18:35 WIB
Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hendriati (54). Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hendriati (54). Ecky dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).



Majelis Hakim menyatakan, Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Baca: Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution menuturkan, pada agenda sidang penuntutan Ecky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!