KPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:09 WIB
KPU Berencana mengubah PKPU tentang kampanye pada Pilkada di tengah pandemi. Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Banyaknya masukan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, membuat KPU berencana melakukan perubahan.

"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).



Baca Juga: Jaksa Terbaik Kejati Sulsel akan Diturunkan Kawal Pilkada Serentak

Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.

Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 di antaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.

Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon. Visi misi dan program pasangan calon dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar diangkat sebagai salah satu tema.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!