Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta

Kamis, 14 September 2023 - 19:17 WIB
Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma dituntut 3,5 tahun penjara, akibat senjata api laras panjang yang dibawanya meletus saat pagelaran dangdut dan menewaskan Aldi Apriyanto. Foto/MPI/Erfan Erlin
GUNUNGKIDUL - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma pelaku penembakan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, bintara Polri ini juga diwajibkan membayar restitusi Rp137 juta.

Baca juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas



Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.

Baca juga: Memilukan, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Terjepit Mesin Penggilingan Padi

Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!