Ketua KPK RI bersama Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
Kamis, 07 September 2023 - 12:35 WIB
KALIMANTAN TENGAH - Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Bagi Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa, dan Kepala SMA/ SMK se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (7/9/2023).
Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,45%, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3%. “Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. “Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Firli menyebutkan bahwa delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD) serta perijinan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya yakni diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng yakni melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi serta melakukan sosialisasi anti korupsi kepada jajaran Pemprov Kalteng dan masyarakat.
Upaya selanjutnya yakni pencanangan ASN Ber-AKHLAK bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, melakukan sosialisasi Anti gratifikasi pada Bidang Pendidikan, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
Ia juga menyampaikan beberapa progres dari pembangunan Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBD yang meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah).
Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,45%, di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3%. “Sedangkan untuk pendapatan income per kapita Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta, yang juga di atas rata-rata nasional Rp61,5 juta,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. “Untuk mewujudkannya ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Firli menyebutkan bahwa delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD) serta perijinan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya yakni diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng yakni melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi serta melakukan sosialisasi anti korupsi kepada jajaran Pemprov Kalteng dan masyarakat.
Upaya selanjutnya yakni pencanangan ASN Ber-AKHLAK bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, melakukan sosialisasi Anti gratifikasi pada Bidang Pendidikan, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi.
Ia juga menyampaikan beberapa progres dari pembangunan Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBD yang meliputi pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi (konektivitas antar daerah).
tulis komentar anda